Ayah di Lampung Utara Perkosa Anak Kandung selama 7 Tahun sampai Hamil lalu Digugurkan

LAMPUNG UTARA, iNews.id - Seorang ayah bejat tega memperkosa anak kandung selama 7 tahun hingga hamil di Kabupaten Lampung Utara. Korban yang hamil dipaksa agar menggugurkan kandungan.
Kanit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara Ipda Darwis mengatakan, pelaku pemerkosaan berinisial MO (49) warga Kecamatan Kotabumi Selatan. Dia sudah memperkosa anak kandungnya sejak SMP hingga tamat sekolah atau dimulai tahun 2016.
"Pelaku sudah kami tetapkan tersangka yang merupakan ayah kandung korban. Hasil pemeriksaan pelaku mengaku sudah tujuh kali menggagahi anak kandungnya," ujar Darwis, Senin (15/7/2024).
Menurutnya tersangka MO sempat menjadi buron selama setahun. Selama pelarian sejak 2024, dia bersembunyi di rumah kerabatnya di kawasan Kalideres, Jakarta Barat hingga akhirnya ditangkap.
"Korban menanggung malu besar akibat tindakan bejat ayah kandungnya. Tersangka kemudian menyuruh korban menggugurkan dengan bantuan bidan," katanya.
Pengakuan MO, dia sudah berbuat tidak senonoh kepada korban sejak 2016 sampai 2018. Lalu terus berlanjut sampai 2023.
"Perbuatan bejat itu terjadi berulang-ulang dengan alasan khilaf. Begitu anaknya hamil, tersangka justru kabur meninggalkan keluarga," ucapnya.
Editor: Donald Karouw