Ayah di Lampung Utara Perkosa Anak Kandung selama 7 Tahun sampai Hamil lalu Digugurkan
Rabu, 17 Juli 2024 - 15:49:00 WIB

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw