Bantah Terima Uang, Mantan Gubernur Lampung Dapat Rumah Senilai Rp500 Juta
Uang tersebut dikembalikan pada tahun 2021 dengan cara dua tahap. Pertama, katanya, saksi Bachtiar Basri mengembalikan sebesar Rp300 juta dan kemudian sebesar Rp200 juta.
"Sudah dikembalikan, saksi mengembalikan dengan cara dua tahap," katanya.
Bachtiar Basri merupakan satu dari tujuh saksi yang dihadirkan Jaksa KPK di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung.
Terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara yang juga merupakan adik mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara menjalani sidang atas perkara gratifikasi fee proyek di lingkungan Pemkab Lampung Utara tahun 2015-2019. Total penerimaan uang dari fee proyek tersebut mencapai sebesar Rp1,7 miliar.
Terdakwa Akbar didakwa telah melanggar Pasal 12-B UU No.20 Tahun 2001 dan Pasal 11.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto