get app
inews
Aa Text
Read Next : Pimpinan Ponpes di Muna Barat Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Latihan Sebelum Menikah

Bejat Maksimal, Pemuda di Lampung 7 Kali Cabuli Adik Ipar 

Rabu, 02 Februari 2022 - 18:07:00 WIB
Bejat Maksimal, Pemuda di Lampung 7 Kali Cabuli Adik Ipar 
Pelaku yang mencabuli adik iparnya di Lampung (Indra Siregar/MNC Portal Indonesia)

Selanjutnya, bersama Babinsa dan tokoh masyarakat setempat, tersangka dibawa ke Polres Tanggamus dan orang tua korban melaporkan secara resmi ke Polres Tanggamus. 

"Berdasarkan keterangan tersangka, dia telah tujuh kali melakukan perbuatan tersebut disertai pengancaman sejak tahun 2021," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76E jo Psl 82 UU RI No 17 th 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15  tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar," kata dia.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut