Bejat! Pria di Way Kanan Ditangkap Polisi Cabuli Gadis

WAY KANAN, iNews.id - Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Way Kanan, Polda Lampung menangkap SG (31) warga Kampung Bhakti Negara, Kecamatan pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan. Pelaku diduga telah mencabuli seorang gadis yang sedang istirahat di rumahnya.
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo mengatakan, aksi pencabulan ini dilakukan pelaku pada 17 Mei lalu. Saat itu korban SM (23) sedang beristirahat di dalam kamarnya. Tiba-tiba pelaku datang yang masuk lewat jendela kamar.
Selanjutnya pelaku berusaha menindih korban. Namun korban berontak dan terus melawan pelaku yang berusaha menurunkan celana korban.
“Korban pun berteriak meminta tolong warga sekitar,” katanya.
Teriakan ini membuat pelaku ketakutan dan langsung melepaskan tangan korban. Pelaku kemudian kabur melalui pintu depan rumah korban.
Perbuatan pelaku membuat korban trauma dan melaporkan kasus ini ke Polres Way Kanan. Berbekal laporan ini polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada 9 Agustus lalu.
“Pelaku kami tangkap di gubuk kebun karet Kampung Pakuan Ratu tanpa perlawanan,” kata Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Way Kanan. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi