get app
inews
Aa Text
Read Next : Jokowi Isyaratkan Ogah Damai, Roy Suryo Tegaskan Tak akan Restorative Justice

PTPN Tolak Damai, Kakek 72 Tahun Terdakwa Pencuri Getah Karet Diadili di PN Kalianda

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:24:00 WIB
PTPN Tolak Damai, Kakek 72 Tahun Terdakwa Pencuri Getah Karet Diadili di PN Kalianda
Kakek Mujiran (72) terdakwa pencurian getah karet usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan. (Foto: iNews)

LAMPUNG SELATAN, iNews.id – Upaya penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif (restorative justice) dalam kasus dugaan pencurian getah karet yang menjerat kakek Mujiran (72), berjalan buntu. Meskipun majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU), hingga kuasa hukum sepakat mendorong perdamaian demi kemanusiaan, pihak PTPN I Regional 7 selaku korban bersikeras melanjutkan proses hukum.

Lansia renta tersebut kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembahasan mekanisme perdamaian di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (21/5/2026). 

Suasana di dalam ruang sidang utama PN Kalianda sempat diselimuti rasa haru. Mengenakan rompi tahanan, Mujiran melangkah dengan sangat pelan saat digiring petugas. Wajahnya terlihat letih dengan tatapan mata kosong, seolah pasrah menerima nasib di usia senjanya. 

Mujiran bersama terdakwa utama, Nur Wahid, berkali-kali menunduk lesu di hadapan majelis hakim. Kondisi fisiknya drop setelah harus mendekam di balik jeruji besi selama tiga bulan terakhir. 

"Kami sangat mengkhawatirkan kondisi kesehatan klien kami. Selama tiga bulan ditahan di Lapas Kalianda, Pak Mujiran yang sudah renta ini mulai menderita penyakit asam urat akut dan sering kambuh akibat kelelahan dan stres menjalani proses hukum," ujar Kuasa Hukum Mujiran, Arif Hidayatullah, Kamis (21/5/2026). 

Sejatinya, seluruh perangkat persidangan baik hakim maupun jaksa sudah mengetuk pintu hati pelapor agar kasus ini diselesaikan di luar pengadilan mengingat faktor usia terdakwa dan nilai kerugian yang kecil. Namun, harapan damai itu kandas di tangan manajemen perusahaan pelat merah tersebut. 

Dalam persidangan kali ini, manajemen PTPN I hanya mengirimkan seorang staf utusan yang tidak dibekali kewenangan hukum untuk mengambil keputusan strategis terkait persetujuan restorative justice.

"Kami dari pihak perwakilan sebenarnya sudah menerima surat pengajuan restorative justice tersebut. Namun, berdasarkan instruksi dan keputusan dari jajaran manajemen pusat PTPN, saat ini pihak perusahaan masih memilih untuk tetap melanjutkan proses hukum formal ini di pengadilan," kata perwakilan utusan PTPN, Angga Haris di persidangan.

Dipaksa Mengaku Curi 10 Karung

Kasus ini bermula saat kakek Mujiran, warga Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan, didakwa terlibat dalam aksi penggelapan dan pencurian dua karung getah karet milik PTPN I Regional 7 pada 22 Februari 2026 lalu.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut