get app
inews
Aa Text
Read Next : Residivis Narkoba Ditangkap di Denpasar, Sabu Hampir 1 Kg dan 897 Butir Ekstasi Disita

Berawal Laporan Masyarakat, Pengedar Sabu Ini Ditangkap Polisi

Rabu, 30 November 2022 - 20:23:00 WIB
Berawal Laporan Masyarakat, Pengedar Sabu Ini Ditangkap Polisi
Ilustrasi pengedar narkoba ditangkap polisi. (Foto: Ist)

Dari pengakuan pelaku, sambungnya bahwa barang bukti tersebut didapatkannya dari seorang yang telah diketahui identitasnya dan saat ini masih dalam pengejaran.

“Untuk asal sabu sudah diketahui identitasnya dan saat ini yang bersangkutan masih dalam pencarian,” ungkapnya.
 
Atas perbutannya tersebut tersangka dijerat Pasal 112 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009. 

“Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya. 

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut