Berawal Laporan Masyarakat, Pengedar Sabu Ini Ditangkap Polisi
Rabu, 30 November 2022 - 20:23:00 WIB
Dari pengakuan pelaku, sambungnya bahwa barang bukti tersebut didapatkannya dari seorang yang telah diketahui identitasnya dan saat ini masih dalam pengejaran.
“Untuk asal sabu sudah diketahui identitasnya dan saat ini yang bersangkutan masih dalam pencarian,” ungkapnya.
Atas perbutannya tersebut tersangka dijerat Pasal 112 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009.
“Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya.
Editor: Candra Setia Budi