Bikin Laporan Palsu, Mahasiswa Lampung Ngaku Dibegal Padahal Gadai Motor untuk Judi Online

Berdasarkan laporan FY, polisi melakukan olah TKP dan meminta keterangan beberapa saksi. Namun saat polisi melakukan olah TKP justru menemukan kejanggalan
"Hasil olah tempat kejadian perkara dan serangkaian penyelidikan yang kami lakukan tidak ditemukan adanya peristiwa yang dilaporkan oleh FY," tutur Warsito.
Polisi kemudian memeriksa FY lagi. Dia akhirnya mengaku laporan tersebut palsu, karena motor yang disebut hilang itu sebenarnya digadaikan ke orang lain. Motor yang digadaikan FY ternyata bukan miliknya tapi milik pamannya.
"Pelaku mengaku sepeda motor itu digadaikan kepada orang yang tidak dikenal melalui Facebook seharga Rp2 juta pada bulan Juli 2023," ujarnya.
Sedangkan laptop merk Acer dijual FY seharga Rp3 juta kepada teman kuliahnya dan uang Rp6 juta itu ternyata habis untuk bermain judi online.
Atas perbuatannya, FY ditetapkan sebagai tersangka laporan palsu. Dia dijerat Pasal 266 KUHP.
"Ancaman hukuman paling lama tujuh tahun kurungan penjara," kata Warsito.
Editor: Reza Yunanto