get app
inews
Aa Text
Read Next : Duduk Perkara Mahasiswa Tangkap Pencuri di Aceh Tengah jadi Terdakwa hingga Dihukum

Bobol Rumah dan Curi 3 Ponsel Tetangga, Pria di Pringsewu Digerebek Polisi

Senin, 16 Januari 2023 - 15:59:00 WIB
Bobol Rumah dan Curi 3 Ponsel Tetangga, Pria di Pringsewu Digerebek Polisi
Ilustrasi tersangka (Agung Sulistyo/MNC Portal Indonesia)

"Tak puas dengan dua ponsel, pelaku juga mencuri satu ponsel merk Redmi note 9 milik korban Soni Hakiki yang kebetulan sedang menginap di rumah tersebut," katanya.

Setelah hampir satu bulan melakukan penyelidikan kasus, Lanjut Jumbadiyo, pihaknya berhasil mendapatkan informasi bahwa dua ponsel milik korban masih di tangan pelaku.

"Saat tim datang pelaku mengaku tidak terlibat, namun dirinya tidak dapat mengelak setelah polisi menemukan barang bukti duaponsel urian yang ada padanya," katanya.

Sementara 1 unit diakuinya sudah dijual dengan sedang dalam pencarian polisi. Atas perbuatanya tersebut, tersangka disangkakan melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatang dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut