Bobol Rumah dan Gondol 2 Motor, Kimung Ditangkap Tim Tekab 308 Lampung Utara
Minggu, 03 Juli 2022 - 13:24:00 WIB
Pelaku masuk rumah korban pada saat pemiliknya tidak ada di rumah. Dia merusak kunci pintu samping yang dikunci menggunakan kunci grendel.
Setelah itu, kata dia, pelaku mengambil satu sepeda motor Honda Kharisma Silver, satu sepeda motor honda Supra x125, dan satu telepon sepeluler Android.
"Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan dan akan di proses lebih lanjut.Pelaku akan dijerat Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara," ujar Rendi.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto