Bobol Rumah dan Gondol iPhone Tetangga, Pria di Pesawaran Ditangkap Polisi
Kamis, 11 November 2021 - 11:53:00 WIB
Ponsel yang dicuri yakni Oppo A5, iPhone 7, uang Rp1,3 juta serta beberapa rokok yang disimpan di warung korban.
"Usai beraksi, pelaku keluar rumah korban melalui pintu samping rumah sambil membawa barang-barang hasil curian tersebut," katanya.
Guna mempermudah pemeriksaan penyidik, pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Pesawaran.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto