Bobol Rumah dan Gondol iPhone Tetangga, Pria di Pesawaran Ditangkap Polisi
PESAWARAN, iNews.id - Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Pesawaran menangkap seorang pria bernama Rhenalid (46). Dia ditangkap karena membobol rumah warga dan mencuri sejumlah ponsel dan uang tunai.
Kasatreskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin mengatakan, pelaku merupakan warga Kelurahan Kelapa Tiga, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandarlampung.
"Pelaku kami tangkap setelah menerima laporan dari korban berinisial EN, warga Gedong Tataan," kata Supriyanto, Kamis (11/11/2021).
Laporan korban tertuang dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/755/X/2021/SPKT/RES PESAWARAN/POLDA LPG. Kasus pencurian ini terjadi pada Jumat (29/10/2021) di Dusun Srimenanti Desa Negeri Sakti Kecamatan Gedong Tataan.
"Dari keterangan korban saat melapor, pelaku diduga masuk ke rumahnya dengan merusak jendela. Setelah masuk, pelaku mengambil dua ponsel dan uang tunai," kata dia.
Ponsel yang dicuri yakni Oppo A5, iPhone 7, uang Rp1,3 juta serta beberapa rokok yang disimpan di warung korban.
"Usai beraksi, pelaku keluar rumah korban melalui pintu samping rumah sambil membawa barang-barang hasil curian tersebut," katanya.
Guna mempermudah pemeriksaan penyidik, pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Pesawaran.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto