Bobol Rumah Warga, DPO Kasus Pencurian di Tanggamus Akhirnya Dibekuk Polisi

"Korban yang melihat aksi kedua pelaku tersebut langsung berteriak meminta tolong dan keduanya pun langsung melarikan diri," katanya.
Tak terima rumahnya dibobol pelaku, kata Sugeng, korban mengejar keduanya bersama sejumlah warga. Hasilnya, seorang pelaku bernama Sondri tertangkap dan saat ini sedang menjalani hukuman.
Dari keterangan tersangka, lanjutnya, dia telah tiga kali beraksi di wilayah Kota Agung. Namun dua korban tidak melapor serta Curas modus pemalakan di jalan leter S, Kecamatan BNS, Tanggamus.
SP mengaku jika dia datang ke Kota Agung atas ajakan pelaku Sodri serta sudah tiga kali melakukan pencurian di wilayah Kota Agung.
"Sudah tiga kali, pernah dikasih Rp150.000 sama dia," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto