Bongkar 9 Kasus Narkoba, Polda Lampung Gagalkan Peredaran 102,7 Kg Sabu ke Pulau Jawa

Bongkar 9 Kasus Narkoba, Polda Lampung Gagalkan Peredaran 102,7 Kg Sabu ke Pulau Jawa
Ditresnarkoba Polda Lampung bersama jajaran Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan sembilan kasus peredaran narkoba (Ira Widyanti/MNC Portal)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung bersama jajaran Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan sembilan kasus peredaran narkoba. Sebanyak 65 kilogram ganja dan 102,7 kilogram sabu diamankan di wilayah Bakauheni Lampung Selatan.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, jumlah tersebut merupakan hasil ungkap dari sembilan perkara di Bakauheni, Lampung Selatan.

"Dari total sembilan perkara yang diungkap itu kami mengamankan 22 tersangka dari beberapa lokasi," ujar Pandra saat ekspos di Mapolda Lampung, Jumat (31/3/2023).

Sementara itu, Direktur Resnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya memaparkan, kasus pertama diungkap pada 13 Januari 2023 di SPBU Bakauheni berjumlah 35 kilogram (kg) ganja dengan dua tersangka berinisial BH dan RH.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman : 1 2 3

Follow Berita iNewsLampung di Google News

Bagikan Artikel:

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.