Buka Lebihi Jam saat PPKM, Kafe di Bandarlampung Disegel
Jumat, 23 Juli 2021 - 18:40:00 WIB

Dia berharap dengan tindakan tegas ini dapat menjadi pembelajaran dan efek jera kepada kafe dan tempat usaha lainnya, agar tetap mematuhi peraturan yang berlaku dalam masa pandemi Covid-19.
"Denda belum kami berlakukan dan sebelum melakukan tindakan penyegelan tentunya sudah kami beri peringatan," kata dia.
Kabag Ops Polresta Bandarlampung Kompol Arif Rahman Rambe mengimbau kepada para pengusaha di Bandarlampung agar bersabar, sebab dalam masa pandemi ini semua juga sedang dalam kesulitan.
"Ya, saya minta ditahan dulu bila ingin membuka usaha sampai malam hingga PPKM ini dicabut," kata dia.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto