get app
inews
Aa Text
Read Next : Brutal! Sopir Truk di Yahukimo Dikeroyok Belasan OTK Bersenjata Tajam

Buntut Penganiayaan Alumni IPDN, Kepala BKD Lampung Diminta Klarifikasi ke Kemendagri

Rabu, 16 Agustus 2023 - 13:09:00 WIB
Buntut Penganiayaan Alumni IPDN, Kepala BKD Lampung Diminta Klarifikasi ke Kemendagri
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, Meiry Harika Sari.(Foto: Ira Widyanti)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memanggil Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, Meiry Harika Sari. Pemanggilan itu terkait dugaan penganiayaan lima alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang terjadi di kantornya.

Meiry membenarkan dirinya dipanggil Kemendagri untuk memberikan klarifikasi serta menjelaskan kronologi peristiwa yang terjadi pada 8 Agustus 2023 itu.

"Hanya memberikan klarifikasi saja. Mereka meminta klarifikasi dan kronologi seperti apa, dan Provinsi Lampung sudah menindak tegas (pelaku). Artinya yang bersangkutan sudah kita bebas tugaskan dari jabatannya," ujar dia, Selasa (15/8/2023).

Menurut Meiry, Kemendagri mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Lampung dalam mengambil sikap terhadap persoalan yang terjadi, berupa pemeriksaan hingga pemberian sanksi.

"Kemendagri memberikan apresiasi jika Pemprov Lampung sudah melaksanakan tahapan dari pemeriksaan, pemberian sanksi, sampai dengan penjatuhan hukuman sesuai dengan PP 94 tahun 2021," katanya. 

Meiry juga membantah isu tentang kontingen dan pembinaan terhadap para alumni IPDN di kantornya. Dia meminta untuk menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

"Kontingen-kontingen sepertinya tidak ada. Itu hanya sebutan-sebutan dari kebiasaan. Kalau menjadi pemicu belum tahu karena masih dalam pemeriksaan, motifnya seperti apa. Karena sudah dalam ranah hukum tentunya kita tunggu saja apa hasil pemeriksaan ranah hukum," ungkapnya.

Meiry mengungkapkan, Deny Rolind Zabara, yang diduga melakukan penganiayaan, telah menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Mutasi dan Pemberhentian Pegawai di BKD Lampung sejak tahun 2021.

Namun sejak tersandung kasus dugaan penganiayaan ini dia telah dibebastugaskan.

"Dia jadi kabid sudah sejak tahun 2021 lalu. Sebelumnya bertugas di BKD juga sebagai Kasi (Kepala Seksi) fungsional. Sekarang beliau masih dalam pemeriksaan. Jadi supaya fokus pemeriksaan dulu makanya kita bebas tugaskan," kata Meiry.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut