Buron 3 Bulan, Pasangan Kekasih Pembuang Bayi di Bandarlampung Akhirnya Ditangkap
BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polisi akhirnya menangkap pasangan kekasih yang membuang bayi di Bandarlampung. Pasangan itu diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan selama tiga bulan.
Kapolsek Teluk Betung Selatan, Kompol Adit Priyatno mengatakan, kedua tersangka yakni berinisial RD (21) dan kekasihnya AZ (22). Keduanya tercatat sebagai warga Kabupaten Pringsewu, Lampung.
"Kedua pelaku masih berstatus sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi," kata Adit, Selasa (4/10/2022).
Dia menambahkan, keduanya ditangkap di kediamannya setelah polisi melakukan penyelidikan selama tiga bulan.
"Mereka membuang bayi di salah satu rumah warga di Kelurahan Bumi Raya pada bulan Juli 2022 lalu," katanya.
Dia melanjutkan, kasus ini berawal saat tersangka RS yang baru melahirkan di salah satu klinik bidan di Pringsewu.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto