Buron 3 Bulan, Pasangan Kekasih Pembuang Bayi di Bandarlampung Akhirnya Ditangkap
Tersangka yang takut aibnya diketahui oleh pihak keluarga kemudian menghubungi kekasihnya AZ untuk membuang bayi yang baru dilahirkannya.
Sedjoli itu kemudian membawa bayi malang tersebut ke kawasan Teluk Betung Selatan Bandarlampung.
"Bayi tersebut kemudian ditinggalkan oleh kedua orang tuanya di depan rumah salah satu warga," katanya.
Dari pemeriksaan terhadap kedua tersangka, mereka mengakui nekat membuang bayinya lantaran bayi itu merupakan hasil hubungan gelap.
"Tidak mau bayi itu diketahui oleh pihak keluarga, bahkan kedua tersangka sepakat untuk membuang bayi tersebut ke wilayah kota Bandarlampung usai menjalani persalinan," katanya.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 77 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 serta Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang penelantaran dan perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun kurungan penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto