Buron 6 Tahun, Begal Sadis di Lampung Tengah Akhirnya Ditangkap Polisi

Tiba-tiba korban dipepet oleh sepeda motor Jenis Yamaha Vega ZR milik Pelaku dengan berboncengan tiga orang. Korban dipukul kepalanya sebanyak tiga kali dengan tangan kosong oleh pelaku yang dibonceng paling belakang sambil mengancam korban.
"Turun kamu kalau gak berhenti saya tujah kamu," kata polisi menirukan ucapan pelaku.
Sementara itu, pelaku yang di depan mengambil kunci kontak motor korban, hingga korban terhenti di pinggir jalan. Selanjutnya, salah satu pelaku langsung mencabut sajam dari pinggang kirinya. Karena korban takut akhirnya kabur, sementara motor korban diambil pelaku.
"Untuk Rian dan Wawan sudah menjalani hukuman," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPIdana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto