Cabuli Anak Kandung, Pria Ini Ditangkap Polisi
"Setelah bertemu dengan anaknya, ibu kandung korban bertanya apa penyebab luka dialat kelamin korban dan korban menjawab bahwa luka tersebut disebabkan karena dicabuli oleh bapak kandungnya dengan menggunakan jari saat korban selesai buang air besar," ungkapnya.
Tak terima dengan perbuatan JM, ibu kandung korban lalu membuat laporan ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan. Diketahui ternyata pelaku dan M sudah bercerai.
Polisi yang mendapat laporan itu kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga pelaku ditangkap.
Selain menangkap pelaku, sambungnya, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Vixion warna merah dengan nomor polisi BE 6871 ST, yang digunakan oleh pelaku untuk menjemput anaknya, Kemudian pakaian yang dikenakan oleh korban saat terjadinya tindak pidana cabul.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Tulang Bawang.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-undang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Editor: Candra Setia Budi