Catat! Warga Mukomuko Bida Dipidana Jika Sengaja Lepaskan Ternak ke Jalan Raya

MUKOMUKO, iNews.id - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan memberikan sanksi kepada warga yang melepaskan hewan ternak seperti sapi, kerbau, dan kambing di jalan raya. Sanksi ini berupa tindak pidana ringan.
"Kami memberikan sanksi pidana kepada warga yang melepas ternak sesuai Perda Nomor 26 tahun 2011 tentang Penertiban Hewan Ternak yang Dilepas," kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Mukomuko, Suryanto, Minggu (7/8/2022).
Dia menambahkan, selain itu ternak yang diliarkan akan diamankan oleh petugas. Pihaknya memberikan sanksi pidana apabila warga melakukan tindakan anarkis terhadap personel Satpol PP yang bertugas dan berusaha merebut ternak yang sudah diamankan di kandang.
Sementara ini, katanya, pihaknya tetap berjalan menangkap tangkap yang dilepas di jalan raya dan fasilitas umum sekaligus memberikan pembinaan dan peringatan, kalau masih diulangi baru diproses sesuai aturan yang berlaku.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto