get app
inews
Aa Text
Read Next : Kronologi Warga Muratara Ditembak Brimob saat Akan Curi Buah Sawit, Sempat Kejar-kejaran

Curi 46 Tandan Buah Sawit, Pria di Way Kanan Ditangkap Polisi

Minggu, 04 Desember 2022 - 19:38:00 WIB
Curi 46 Tandan Buah Sawit, Pria di Way Kanan Ditangkap Polisi
Lokasi pencurian 46 tandan buah sawit di Lampung. (Foto: Yuswantoro/iNews)
 

Setelah dilakukan pengecekan di dalam areal perkebunan sawit, saksi melihat satu rekan pelaku yakni berinisial B melarikan diri. 

Di tempat kejadian perkara (TKP) saksi menemukan barang bukti berupa 46 tandan buah sawit hasil curian.

Setelah itu, kejadian tersebut dilaporkan ke polisi hingga pelaku RH ditangkap.  

"Yang bersangkutan dapat dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” katanya.

Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mengetahui di mana saja ia beraksi.

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut