Curi KLX Warga, Pria di Lampung Tengah Ditangkap Polisi

LAMPUNG TENGAH, iNews.id - Polisi menangkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Lampung Tenga. Pelaku diketahui bernama Jufri (29) warga Gerning, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran.
Kapolres Lampung Tengah Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, pelaku ditangkap pada Selasa (20/4/2021). Pelaku ditangkap karena mencuri motor KLX warna hijau nopol BE 2632 GO milik Arifin (41) warga Kampung Kuripan, Padang Ratu, Lampung Tengah.
Pencurian ini terjadi pada Jumat (5/3/2021) sekitar pukul 04.34 WIB. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motornya di teras samping rumah.
"Korban kemudian tidur, saat bangun motornya hilang," kata Popon, Rabu (21/4/2021).
Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi. Berbekal dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya.
"Dari hasil penyelidikan oleh Team Tekap 308 Polres Lampung Tengah, pelaku Jufri dan temannya mencuri motor korban. Pelaku lainnya masih dalam pengejaran," katanya.
Dari pengakuan Jufri, kata Popon, sepeda motor milik korban dibawa oleh temannya dan dirinya belum mendapatkan bagian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPIdana dengan acaman hukuman penjara selama 7 tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto