Curi Mobil Hotwheels Senilai Rp300 Juta, Mantan Sopir di Lampung Ditangkap Polisi
BANDARLAMPUNG, iNews.id - Petugas Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung menangkap seorang sopir. Dia melakukan pencurian 2.000 miniatur mobil mewah hotwheels. Tak main-main, mobil miniatur itu mencapai Rp300 juta.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol Ali Muhoiodori mengatakan, pelaku berinisial DT (46), warga Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran. Kemudian satu lagi VN yang merupakan penadahnya.
"Kedua pelaku ditangkap setelah dilaporkan oleh korbannya, karena diduga mencuri 2.000 mobil miniaturnya jenis Hotwheels, dengan nilai ditaksir mencapai Rp300 juta," kata Ali, Rabu (21/6/2023).
Dia melanjutkan, pelaku utama DT merupakan mantan supir pribadi korban. Korban sendiri merupakan warga Teluk Betung Utara, Bandarlampung.
Menurut polisi, aksi pencurian itu dilakukan tersangka secara berulang kali. Ribuan miniaturnya mobil mewah itu disimpan korban di dalam lemari koleksi mainannya. Namun, saat korban mengecek koleksinya, itu sudah raib di dalam lemari.
"Korban yang panik kemudian memutar rekaman kamera pengawas CCTV dan mengetahui jika koleksi mainannya itu hilang dicuri oleh mantan supir pribadinya," katanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto