Curi Mobil Hotwheels Senilai Rp300 Juta, Mantan Sopir di Lampung Ditangkap Polisi
Korban kemudian melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian karena mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Laporan itu tertuang dalama Nomor: LP / B/863/ Vl / 2023/ SPKT / POLRESTA BANDAR LAMPUNG/ POLDA LAMPUNG tertanggal 15 Juni 2023.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita 22 miniaturnya mobil dari tangan penadahnya sebagai barang bukti. Sementara itu, polisi masih terus mengembangkan kasus ini dengan memburu tersangka penadah lainnya yang membeli barang dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan 480 KUHP, tentang pencurian dan penadah barang hasil kejahatan, serta terancam hukuman pidana selama 7 tahun kurungan penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto