Curi Pupuk dan Setrika Listrik, 2 Pria di Tulang Bawang Dijemput Polisi
Senin, 27 September 2021 - 12:05:00 WIB

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 2,7 juta dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Dente Teladas.
Berbekal dari laporan itu, polisi bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Jumat (24/9/2021) polisi menangkap dua pelaku di daerah Kampung Pasiran Jaya.
Dari dua pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa ponsel milik korban Samsung tipe Galaxy J2 Prime warna hitam, delapan botol pupuk cair merk poni, setrika listrik, dan satu set speaker aktif.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto