Curi Satu Set Alat Biliar, 3 Pemuda di Tulang Bawang Tahun Baruan di Penjara
Rabu, 28 Desember 2022 - 14:08:00 WIB
Setelah mendapatkan telepon tersebut, pelapor langsung menuju ke rumah mertunya yang ada di Kampung Agung Dalam.
"Setelah tiba disana, pelapor mendapatkan informasi dari tetangganya bahwa ada orang membawa meja biliar, stik, dan bola billiard dengan menggunakan mobil pikap dan pergi ke arah Unit 2," katanya.
Korban kemudian melaporkan kasus ini ke polisi. Berbekal dari laporan itu, para pelaku berhasil ditangkap. Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto