Diduga Gelapkan 200 Liter Solar, Sopir Truk di Lampung Tengah Ditangkap Polisi
Selanjutnya Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai langsung menuju TKP untuk melakukan penyelidikan.
Di lokasi, sambung Kapolsek, petugas bersama pihak keamanan mendapati seorang pria inisial HS yang sedang menurunkan jeriken dari dalam mobil kijang di dalam areal.
“Setelah dilakukan pemeriksaan awal oleh petugas, HS mengaku bahwa BBM jenis solar tersebut didapatkan dari hasil penyisihan mobil dumptruck milik PT. GMP,” katanya.
Kemudian, saat dilakukan pengembangan oleh petugas, HS mengaku dalam mendapatkan BBM jenis solar tersebut, dia bekerjasama dengan BD yang merupakan sopir dumptruck PT. GMP.
“Dari hasil pengembangan HS, petugas kemudian menangkap BD selaku sopir dumptruck di PT. GMP tersebut,” kata Kapolsek.
Tarmuji melanjutkan, atas kejadian tersebut, PT.GMP mengalami kerugian 200 liter BBM jenis bio solar atau senilai Rp3,6 juta.
Dari tangan kedua pelaku, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Kijang warna abu-abu dengan nomor polisi BE 1477 KT, 13 jeriken, enam jeriken berisi BBM jenis solar dan 7 derigen kosong.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana penggelapan dalam jabatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 Jo 64 KUHP Jo Pasal 55, Pasal 56 KUHPidana.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto