Diduga untuk Transaksi Narkoba, Rumah Kos di Pringsewu Digerebek Polisi
Sabtu, 05 Februari 2022 - 21:15:00 WIB
Pelaku saat ini sudah berada ke Mapolres Pringsewu guna proses penyidikan lebih lanjut. Dari hasil penyidikan, pelaku mengakui barang bukti yang ditemukan di kamar kos tersebut adalah miliknya.
Barang haram itu didapat dari seorang rekanya yang merupakan warga Kabupaten Tanggamus yang saat ini sedang dalam pengejaran polisi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto