Diduga untuk Transaksi Narkoba, Rumah Kos di Pringsewu Digerebek Polisi
PRINGSEWU,iNews.id - Tim Cobra Satresnarkoba Polres Pringsewu menggerebek sebuah rumah kos. Dalam penggerebekan ini, polisi menangkap seorang bandar narkoba berinisial SH (49) warga Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, AKP Khairul Yassin Ariga, mengatakan, penggerebekan dilakukan pada Rabu (2/2/2022) sekira pukul 23.30 WIB, di Pringombo Kelurahan Pringsewu Timur Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu.
"Dari penggerebekan itu, kami amankan barang bukti antara lain 46 buah plastik klip berisi sabu seberat 11,74 gram, peralatan hisap sabu dan uang tunai Rp1 juta," kata Khairul, Sabtu (5/2/2022).
Penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Karena diduga di rumah kos tersebut terdapat penghuni yang kerap mengedarkan narkoba.
"Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan. Setibanya di lokasi, petugas masuk kedalam kamar kos dan langsung mengamankan tersangka berikut barang bukti," katanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto