Satgas Covid Bandarlampung Diminta Perketat Pengawasan Perbatasan

Dalam Surat Edaran Wali Kota Bandarlampung Nomor: 360/326/IV.06/III/2021 jam operasional jenis usaha, seperti pusat perbelanjaan, swalayan dan toko modern yang sebelumnya hanya boleh buka hingga pukul 21.00 WIB.
Kemudian, jenis usaha lainnya seperti karaoke, kafe, tempat hiburan malam, pub, biliard, panti pijat, diskotik dan pedagang kaki lima tetap diberikan waktu buka hingga pukul 22.00 WIB.
"Saya minta pemilik usaha menjaga prokesnya, kita sama-sama jaga, sehingga Kota Bandarlampung terbebas dari virus corona," katanya pula.
Sebelumnya, Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana yang Juga Ketua Satgas Covid-19 di kota setempat telah membentuk posko penyekatan di lima titik perbatasan atau pintu masuk menjelang lebaran.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto