Ditangkap, Bandar Narkoba di Lampung Tengah Ternyata Juga Perakit Senjata Api

Barang bukti narkotika yang ditemukan meliputi pirek kaca berisi kristal bening, alat isap sabu dari botol Yakult dan Teh Pucuk Harum, plastik klip bekas sabu, korek api gas, jarum sumbu api, sekop kecil dari pipet plastik, serta timbangan digital.
Sementara itu, barang bukti terkait senjata api rakitan mencakup rangka senjata revolver, kerangka laras panjang dan senapan angin, komponen seperti pelatuk dan magazine, selongsong peluru berbagai kaliber, gambar desain teknis senjata serta alat perakitan seperti bor dan gerinda.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa RB telah beberapa kali merakit senjata api berdasarkan pesanan. “Dari pemeriksaan tersangka, ia mengaku telah beberapa kali merakit senjata api berdasarkan permintaan. Hal ini dilakukan bersamaan dengan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukannya,” ucapnya.
Kasus perakitan senpi rakitan akan dilimpahkan ke Satreskrim Polres Lampung Tengah untuk penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, RB dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya, termasuk pihak yang memesan senpi rakitan maupun yang terlibat dalam peredaran narkoba.
Editor: Kurnia Illahi