Dugaan Penistaan Agama Komika Aulia Rakhman, Polisi Minta Keterangan 7 Saksi dan 5 Ahli
BANDAR LAMPUNG, iNews.id- Polisi mengusut kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan komika Aulia Rakhman. Dalam kasus ini, polisi telah meminta keterangan tujuh saksi dan lima saksi ahli.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, saat ini tersangka Aulia Rakhman telah ditahan di Mapolda Lampung.
"Tujuh saksi dan lima saksi ahli sudah kita mintai keterangan dalam perkara ini," ujar Umi, Senin (11/12/2023).
Dia mengungkapkan, lima saksi ahli yang dimintai keterangan, yaitu di bidang bahasa Indonesia yang didatangkan langsung dari Jakarta yaitu Pembinaan Bahasa dan Sastra Kemendikbud.
Kemudian, saksi ahli agama dari Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), saksi IT dari Puslabfor serta saksi pidana dari Universitas Lampung (Unila).
Editor: Kurnia Illahi