get app
inews
Aa Text
Read Next : Mengenal Upacara Rambu Solo Tana Toraja yang Dibuat Candaan Pandji Pragiwaksono

Dugaan Penistaan Agama Komika Aulia Rakhman, Polisi Minta Keterangan 7 Saksi dan 5 Ahli

Senin, 11 Desember 2023 - 15:21:00 WIB
Dugaan Penistaan Agama Komika Aulia Rakhman, Polisi Minta Keterangan 7 Saksi dan 5 Ahli
Komika Lampung Aulia Rakhman minta maaf usai diduga hina Nabi Muhammad (foto: Tangkapan Layar).

"Tersangka AR dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP subsider Pasal 156 KUHP dengan ancaman maksimal 5 Tahun penjara. Saat ini telah ditahan di Mapolda Lampung," ucapnya.

Menurutnya, Ditreskrimum Polda Lampung tidak menutup kemungkinan akan ada pemeriksaan terhadap pihak lain yang mengetahui kejadian tersebut.

"Pada saat kemarin dilakukan pemeriksaan, tersangka AR ini didampingi oleh kakak kandungnya. Penyidik telah memberikan kesempatan kepada AR apabila akan didampingi oleh pengacara, kami silahkan," ucapnya.

Sebelumnya, beredar video di media sosial menunjukkan seorang komika asal Lampung, Aulia Rakhman tengah membawakan materi stand up yang diduga menghina Nabi Muhammad SAW.

Dalam video itu Aulia membawakan materi tersebut pada kegiatan kampanye Anies Baswedan di salah satu kafe di Bandar Lampung.

"Coba lu cek di penjara ya, ada berapa nama Muhammad, kayak penting aja nama Muhammad itu sekarang ya, udah dipenjara semua,” kata Aulia Rakhman dalam video itu.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut