Edan, Oknum Pengacara dan Anaknya Jadi Otak Pencurian Mobil di Lampung
Rabu, 13 Desember 2023 - 17:40:00 WIB

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, lanjut Saidi, polisi berhasil menangkap para pelaku di wilayah Bandarlampung pada Minggu (10/12/2023).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Para pelaku terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Editor: Nani Suherni