get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Hari Ini Magnitudo 4,0 Guncang Way Kanan Lampung

Edarkan Sabu, Mas-Mas Gondrong di Tanggamus Ditangkap Polisi

Kamis, 24 Juni 2021 - 18:29:00 WIB
Edarkan Sabu, Mas-Mas Gondrong di Tanggamus Ditangkap Polisi
Pria berambut gondrong di Tanggamus ditangkap polisi karena edarkan sabu (Istimewa)

TANGGAMUS, iNews.id - Seorang pria gondrong di Tanggamus, Lampung ditangkap polisi. Pria bernama Asep Supriyadi alias Cikal (38) itu ditangkap karena edarkan sabu di Pekon Purwodadi Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus.

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi mengatakan, pelaku ditangkap pada Selasa (22/6/2021) sekitar pukul 22.00 WIB.

"Pelaku ditangkap setelah kami mendapat informasi jika pelaku mengedarkan narkoba," kata Deddy, Kamis (24/6/2021).

Berbekal dari informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian. Kemudian, polisi melakukan penggerebakan dan penangkapan.

"Dia ditangkap tanpa perlawanan," katanya.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut