Edarkan Sabu, Mas-Mas Gondrong di Tanggamus Ditangkap Polisi
Dari hasil penyelidikan sebelumnya, terduga bandar sabu atau pengedar itu kerap melakukan transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Gisting.
Dari hasil penangkapan dan penggeledahan di rumahnya, turut diamankan satu plastik klip bening berisi kristal putih, timbangan elektrik warna hitam, alat hisap sabu (bong), satu pipa kaca (pirek) bekas pakai, dua bundle plastik klip kosong, satu sumbu pembakar dan dua korek api gas.
Saat ini terduga berikut barang bukti yang disita diamankan di Mapolres Tanggamus untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) dan 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto