get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemerintah Akan Bentuk KIHT, Menkeu Purbaya: Kita Akan Ciptakan Tempat Bermain Lebih Fair 

Edarkan Tembakau Sintetis di Depan Ruko, Pria di Lampung Digerebek Polisi

Jumat, 09 April 2021 - 16:12:00 WIB
Edarkan Tembakau Sintetis di Depan Ruko, Pria di Lampung Digerebek Polisi
Barang bukti tembakau sintetis (Foto:SINDOnews/Adi Haryanto)

"Pelaku kemudian digeledah, hasilnya ditemukan 19 bungkus plastik klip bening berisi tembakau di duga narkotika jenis tembakau sintetis seberat 63,39 gram, satu bandel plastik klip dan satu bohlam lampu," katanya.

Pelaku kemudian beserta barang bukti dibawa ke Polres Lampung Tengah. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat ( 1 ) dan  Pasal 122 ayat (1) huruf a  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut