get app
inews
Aa Text
Read Next : Mantan Gubernur Bengkulu Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan Pemerasan

Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Ini yang Memberatkan dan Meringankan

Jumat, 26 Mei 2023 - 08:30:00 WIB
Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Ini yang Memberatkan dan Meringankan
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang saat membacakan vonis terhadap mantan Rektor Unila, Karomani, atas kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila jalur Mandiri 2022, Kamis (25/5/2023). (Foto: Ira Widyanti)

"Terdakwa telah membaktikan dirinya dalam dunia pendidikan dalam waktu yang tidak sebentar, maka jasa-jasanya tersebut haruslah diperhitungkan dan tidak boleh diabaikan," ucap hakim Lingga. 

Oleh karena sebagaimana hal memberatkan dan meringankan tersebut, hakim menilai putusan vonis terhadap perbuatan Karomani dinilai sudah tepat dan memberikan rasa keadilan.

Hakim Lingga mengungkapkan, putusan pidana pokok berikut pidana tambahan uang pengganti Rp8,075 miliar itu diharapkan bisa memberikan efek jera kepada Karomani, agar tidak kembali mengulangi perbuatannya. 

"(Hukuman) ini juga sekaligus memberikan efek domino kepada para pejabat lainnya agar tidak mengikuti perbuatan terdakwa," ujar hakim Lingga.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut