BANDARLAMPUNG, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang memvonis mantan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani, 10 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider empat bulan penjara. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila jalur Mandiri 2022.
Diketahui, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Karomani sebelumnya dituntut 12 tahun penjara.
Dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan mengungkapkan sejumlah hal memberatkan terkait perbuatan Karomani.
"Hal yang memberatkan, terdakwa telah mengkhianati sumpah jabatan sebagai rektor Unila. Terdakwa telah mendegradasi penilaian terhadap kampus Unila. Terdakwa telah menyalahkan fungsi perguruan tinggi yang semestinya sebagai agen perubahan, namun mengawalinya dengan kecurangan," ujar Hakim Lingga membacakan amar putusan, Kamis (25/5/2023).
Selain itu, hal memberatkan lainnya adalah Karomani terbukti bersalah dalam pusaran penerimaan suap tersebut. Karomani juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Perbuatan terdakwa telah mencederai para calon mahasiswa Unila yang telah bersungguh-sungguh melalui tahapan seleksi yang benar," kata hakim Lingga.
Selain lima poin memberatkan, majelis hakim turut mempertimbangkan hal-hal meringankan bagi Karomani. Salah satunya, mantan Rektor Unila tersebut telah membaktikan diri sebagai aparatur sipil negara (ASN) selama puluhan tahun.
Kemudian Karomani juga belum pernah menjalani hukuman pidana semasa hidupnya, serta sudah mengakui segala perbuatan dan kesalahannya dalam kasus suap tersebut.
Editor : Rizky Agustian
Follow Berita iNewsLampung di Google News