get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur Jadi Tersangka, Ini Nama-namanya

Tok! Mantan Wakil Rektor dan Ketua Senat Unila Divonis 4,5 Tahun Penjara

Kamis, 25 Mei 2023 - 17:23:00 WIB
Tok! Mantan Wakil Rektor dan Ketua Senat Unila Divonis 4,5 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang Bandarlampung memvonis dua terdakwa kasus suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung atau Unila. (Ira Widyanti/MNC Portal)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang Bandarlampung memvonis dua terdakwa kasus suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila). Keduanya divonis empat tahun enam bulan atau 4,5 tahun penjara.

Kedua terdakwa itu yakni mantan Wakil Rektor I Heryandi dan mantan Ketua Senat Muhammad Basri.

Dalam sidang vonis yang dibacakan Majelis Hakim Tipikor Tanjung Karang, kedua terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung.

Perbuatan terdakwa melanggar pasal 12 huruf b juncto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu dan terdakwa dua oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Achmad Rifai saat membacakan ammar putusan, Kamis (25/5/2023). 

Selain dihukum pidana penjara, kedua terdakwa juga dikenakan pidana denda masing-masing sebesar Rp200 juta.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut