Gadaikan Motor Saudara, Pria di Lampung Tengah Lebaran di Penjara
Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Seputih Banyak.
Setelah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban, kata Chandra, Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Seputih Banyak berhasil mengamankan pelaku saat berada di wilayah Kampung Sri Basuki Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku nekat menggadaikan sepeda motor korban, karena butuh uang untuk kebutuhan sehari-hari.
Menurut Chandra, saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak guna dilakukan pengembangan lebih lanjut. Sementara sepeda motor milik korban, dalam pencarian petugas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto