Gaji 10 Bulan Tak Dibayar, Ratusan Guru Honorer Asal Bandarlampung Ngadu ke Hotman Paris

Hotman kemudian menanyakan inti maksud kedatangan para guru honorer itu. "Intinya apa?" tanya Hotman.
"Intinya 1.166 guru honorer Kota Bandarlampung yang telah diterima jadi PPPK di bulan Oktober dan Desember 2021 tapi ternyata hingga hari ini belum mendapatkan SPMT surat pernyataan melaksanakan tugas sebagai dasar gajian," kata seorang guru.
"SK baru dikeluarkan Juli 2022 padahal semestinya idealnya dikeluarkan di Januari 2022," lanjut seorang guru.
Dia menjelaskan jika dirinya sudah hampir 10 bulan belum digaji.
"Sudah 10 bulan, hingga hari ini kami belum terima apapun. Yang wajib bayar ini Pemkot Bandarlampung," kata dia.
"Pemkot Bandarlampung dalam hal ini Wali Kota Bandarlamampung Eva Dwiana," kata guru itu.
Guru itu melanjutkan, alasan Pemkot Bandarlampung tidak mengeluarkan SK bagi ribuan guru PPPK lantaran belum mendapat dana alokasi umum (DAU) dari Pemerintah Pusat untuk menggaji guru honorer.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto