Ganti Ban Pecah, Sopir Truk di Lampung Malah Dipalak Preman

Awaknya, kata Binsar, pelaku langsung meminta uang rokok kepada korban, karna merasa takut korban mengambil dompet dan memberikan uang Rp50.000.
"Tapi pelaku tidak mau dan langsung merampas dompet milik korban yang berisikan uang sebesar Rp650.000. Pelaku langsung pergi," katanya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp700.000 dan melapor ke Polsek Baradatu. Berbekal dari laporan itu, kedua pelaku berinisial CNI (40) dan RJ (25) ditangkap.
Saat ini, pelaku dan barang bukti dibawa untuk diamankan di Polsek Baradatu guna dilakukan penyidikan lebih Lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dapat dikenai Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto