Gelapkan 39 Gram Emas, Perempuan di Lampung Utara Ditangkap Polisi

LAMPUNG UTARA, iNews.id - Seorang perempuan di Lampung Utara ditangkap polisi. Perempuan berinisial GW (38) itu diamankan lantaran diduga menggelapkan emas 24 karat seberat 39 gram.
Akibatnya, korban Yunida Yunida warga jalan stasiun Cempaka Banjar Wangi Kecamatan Kotabumi Utara ini menderita kerugian ditaksir hingga mencapai Rp21.255.000,00.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, penangkapan terhadap pelaku GW berdasarkan laporan korban Yunida.
"Laporan itu tertuang pada Laporannya LP /B/ 634/VIII/ 2017/ Polres Lampung Utara/ Polda Lampung tanggal 2 Agustus 2017," kata Eko Rendi, Kamis (15/6/2023).
Dia melanjutkan, GW tercatat sebagai warga jalan Sukarno Hatta Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Kotabumi Selatan.
Penipuan ini berawal pada Selasa (12/5/2017) sekitar pukul 11.30 WIB, pelaku mendatangi rumah korban dengan maksud meminjam emas.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto