get app
inews
Aa Text
Read Next : Anak Dipolisikan Ayah Kandung di OKU Gara-Gara Curi Genset dan HP

Gelapkan Motor Teman, Pria di Lampung Tengah Ditangkap Polisi

Minggu, 12 Maret 2023 - 18:10:00 WIB
Gelapkan Motor Teman, Pria di Lampung Tengah Ditangkap Polisi
Pria di Lampung Tengah yang gelapkan motor milik temannya ditangkap polisi. (foto:ist)

LAMPUNG TENGAH, iNews.id - Seorang pria di Lampung Tengah, Lampung, berinisial SJ ditangkap polisi. Dia ditangkap karena diduga telah menggelapkan sepeda motor. 

Warga Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah tersebut diamankan saat tengah berada di Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah, Sabtu (11/3/2023) 

Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Tatang Maulana mengatakan, peristiwa pencurian itu berawal saat korban Sahlil yang sedang memancing pada Sabtu (21/1/2023) lalu didatangi oleh pelaku SJ dengan berjalan kaki. 

"Dengan alasan keperluan mendadak, pelaku memaksa korban meminjamkan sepeda motornya," ujarnya, Minggu (12/3/23).

Karena kenal dengan pelaku, sambungnya, korban lalu meminjamkan sepeda motornya kepada pelaku dan korban lanjut memancing ikan.

Setelah satu jam pelaku tidak juga kembali, korban mulai curiga dan menyudahi kegiatan memancing lalu mulai mencari motor yang dibawa pelaku.

Korban kemudian mencari ke rumah pelaku SJ. Sesampainya di rumah tersebut, korban mendapati rumah pelaku dalam keadaan kosong. Lalu korban diberitahu tetangga pelaku bahwa pemilik rumah tidak ada di rumah.

"Setelah 1 x 24 jam pelaku tak kunjung kembali tanpa kabar yang pasti, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Terbanggi Besar,” ungkapnya.
 
Usai mendapat laporan dari korban, jajaran Polsek Terbanggi Besar langsung melakukan upaya pencarian terhadap pelaku hingga akhirnya mendapat informasi soal keberadaan pelaku di Kampung Tanjung Ratu Ilir, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah.

Dari tangan pelaku, kata dia, petugas turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor korban merk Honda bernomor polisi BE 4869 IF.

Atas perbuatannya, pelaku SJ dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut