Gondol Honda CBR 150 di Lokasi Wisata, 2 Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi
Kamis, 27 Mei 2021 - 14:38:00 WIB
Korban yang tak terima motor kesayangan hilang langsung melapor ke polisi. Laporan itu diterima dengan Laporan Polisi Nomor: LP/ B-47/ III/ 2021/ LPG/ RES/ SEK SEWU KOTA, tanggal 8 Maret 2021.
Berbekal laporan itu, kata dia, polisi melakukan penyelidikan selama dua bulan. Hasilnya, pelaku ditangkap tanpa perlawanan.
"Saat ini tersangka telah diamankan dan akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," katanya.
ditangkap polisi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Jo 480 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto