Gondol Kijang Innova Lalu Kabur ke Cilegon, Warga Lampung Dijemput Polisi
Kamis, 29 April 2021 - 14:15:00 WIB
Akibatnya korban mengalami kerugian yang ditaksir Rp110 Juta, korban kemudian melaporkan kejadian yang dialami ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan.
"Saat ditangkap, pelaku sedang menginap di sebuah rumah kontrakan, sedangkan mobil Toyota Kijang Innova milik korban terparkir di halaman kontrakan tersebut dengan keadaan plat nomornya sudah diganti oleh pelaku menjadi A 1535 KP," kata Iptu Wagimin.
Dari tangan pelaku ini berhasil disita barang bukti (BB) berupa satu unit mobil Toyota Kijang Innova, warna silver, BE 1707 AH.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto