Gubernur Lampung Ingatkan 15 Kabupaten Kota Perketat PPKM Mikro hingga Tingkat Desa
BANDARLAMPUNG, iNews.id - Penyebaran Covid-19 masih terus terjadi termasuk di Provinsi Lampung. Gubernur Arinal Djunaidi mengingatkan kepada pemerintah di 15 kabupaten dan kota di provinsi itu untuk kembali memperketat penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro hingga tingkat desa.
"Kabupaten dan kota harus tegas dalam melakukan pencegahan Covid-19 di tingkat desa dan terus melakukan sosialisasi pencegahan penularan Covid-19," ujar Arinal Djunaidi di Bandarlampung, Kamis.
"PPKM mikro tersebut harus dilakukan dengan tepat. Salah satunya melalui pembatasan kegiatan maksimal 50 persen pada fasilitas umum," kata Arinal Djunaidi di Bandarlampung, Kamis (17/6/2021).
Gubernur Lampung juga mendorong kepala daerah untuk membuat peraturan yang terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat secara mikro. Pemerintah kabupaten dan kota harus tegas dalam melakukan pencegahan Covid-19 di tingkat desa dan terus menyosialisasikan pencegahan penularan Covid-19.
"Pembatasan kapasitas maksimal 50 persen, peraturan daerah atau kepala daerah tentang pembatasan kegiatan masyarakat guna mencegah persebaran Covid-19 juga harus dilakukan," katanya.
Menurutnya, pemerintah kabupaten/kota perlu pula kembali memaksimalkan penggunaan alokasi dana desa untuk penanganan Covid-19, yang bisa menjadi salah satu upaya untuk menekan persebaran hingga tingkat desa.
"Relawan tanggap Covid-19 harus dibentuk, pemaksimalan peran posko Covid-19 tingkat desa untuk melaporkan perkembangan kasus juga harus berjalan. Semua dapat menggunakan dana desa," ujarnya.
Dia mengatakan, pengetatan penerapan PPKM mikro dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mencegah adanya persebaran Covid-19 yang tidak terkendali. Saat ini situasi perkembangan Covid-19 di Indonesia mulai kembali merebak.
"Kita harus sikapi dengan baik salah. Satunya dengan melakukan pengetatan kegiatan masyarakat hingga tingkat desa, yakni melalui PPKM," ucapnya.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana mengatakan, PPKM mikro ini merupakan upaya kita menjaga pintu masuk hingga tingkat desa. PPKM akan terus dievaluasi agar desa yang berzona merah dapat berkurang.
"Dengan diperpanjangnya waktu PPKM mikro, diharapkan dapat mengurangi penyebaran kasus Covid-19," ujarnya.
Editor: Maria Christina