get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap! Sopir Pikap Penyebab Kecelakaan Bendum Demokrat Belum Punya SIM

Gugatan AD/ART Partai Demokrat Kubu Moeldoko Gugur, Ini Alasannya

Selasa, 04 Mei 2021 - 18:15:00 WIB
Gugatan AD/ART Partai Demokrat Kubu Moeldoko Gugur, Ini Alasannya
Moeldoko di KLB Partai Demokrat Deliserdang (Antara)

Saifuddin menegaskan, pengadilan telah memanggil para penggugat secara patut sebanyak tiga kali berturut-turut. Namun, para penggugat tidak pernah hadir sama sekali dalam persidangan. Atas dasar itu, hakim memutuskan menggugurkan gugatan para penggugat.

"Memperhatikan ketentuan pasal 124 dan ketentuan lain dari segala peraturan perundang-undangan yang bersangkutan mengadili, menyatakan gugatan para penggugat tersebut gugur," katanya.

Sebelumnya, pengurus Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) secara resmi mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat terkait keputusan yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut